Daftar Isi
Berbeda dengan Zakat Fitrah, Zakat Maal
adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab
dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi jadi bisa
dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi tidak seperti zakat
fitrah yang hanya dikeluarkan ketika Ramadhan.
Zakat jenis ini yang akhirnya melahirkan banyak jenis zakat diantaranya : zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, obligasi, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
A. Zakat Penghasilan/profesi
Jika
kita mempunyai penghasilan perbulannya, sebaiknya kita mulai memikirkan berapa
banyak zakat penghasilan kita. Zakat penghasilan merupakan zakat yang perlu
dikeluarkan setiap kita mendapatkan penghasilan yang berupa harta atau uang.
Sama dengan zakat mal yang memiliki jangka waktu satu tahun, namun zakat
penghasilan juga bisa dikeluarkan perbulan dengan cara dicicil dan dengan
perhitungan yang berbeda.
Nishab Zakat Pengahasilan profesi : 85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan Profesi : 2,5 %
Dalam buku fiqih zakat karya DR Yusuf Qaradlawi. bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasi ada tiga wacana:
1. Pengeluaran bruto
Pengeluaran Bruto yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun.
Contoh :
Pak Mukidi Seorang Kariyawan Swasta dengah gaji tetap dalam sebulan mencapai Rp. 3.000.000,- dan tunjangan bulanan sebesar Rp. 3.000.000,-.
Total pengasilan kotor Pak Mukidi dalam sebulan didapat Rp. 6.000.000,- maka dalam 1 tahun (Rp. 6.000.000,- x 12 bulan = 72 Juta).
Perhitungan Zakat Pak Mukidi :
Jika harga emas saat ini Rp. 622.000,-/gram, maka 85 x Rp. 622.000,- = Rp. 52.870.000,-. Sementara penghasilan tetap Pak Mukidi dalam 1 tahun mencapai Rp. 72.000.000,- artinya penghasilan Pak Mukidi sudah melewati batas minimal wajib zakat (nishab) dan wajib mengeluarkan zakat mal dengan perhitungan sebagai berikut :
Jika zakat penghasilan Pak Mukidi dikeluarkan per tahun (1 haul) :
Rp. 72.000.000,- x 2,5 % = Rp. 1.800.000,-/tahun.
Jika zakat penghasilan Pak Mukidi dikeluarkan per bulan :
Rp. 6.000.000,- 2,5 % = Rp. 150.000,-/bulan.
Jadi Jika Pak Mukidi mengeluarkan zakat penghasilan per tahun, maka wajib mengeluarkan Rp. 1.800.000,-/tahun kepada mustahiq zakat (8 golongan penerima zakat). dan jika zakat penghasilan dikeluarkan/bulan maka Pak Mukidi harus mengeluarkan Rp. 150.000,- kepada mustahiq zakat.
2. Dipotong operasional kerja.
Dipotong
operasional kerja yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang
mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja.
Contohnya,
Seorang
yang mendapat gaji 2 juta rupiah sebulan, dikurangi biaya
transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya
1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000= 37.500,- Hal ini dianalogikan
dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan
lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam
Atho' dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan persentase zakat
antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.
3. Pengeluaran neto atau zakat bersih.
Pengeluaran
neto atau zakat bersih yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai
nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan,
hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang
menjadi tanggungannya.
Jika
penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib
zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia
bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang
yang berhak menerima zakat)karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya
penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.
Seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati.
B. Zakat Hasil Peternakan
Dalil yang menunjukkan adanya kewajiban zakat
binatang ternak adalah hadis Nabi riwayat al-Bukhari dari Abī Żar, sebagai
berikut:
مامن رجل تكون له
ابل أوبقرأوغنم لا يؤ دّى حقّهاإلاّأوتي بهايوم القيامة اعظم ماتكون وأسمنه تطؤه
بأخفافهاتنطحه بقرونها كلمّاجازت أخراهاردّت عليه اولاهاحتّى يقض بين النّاس
Dari hadis tersebut di atas, jumhur ulama sepakat bahwa binatang
yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau dan kambing (dan
sejenisnya).
1. Nishab dan Kadar Zakat Unta
Jika aset mencapai 140 ekor unta, maka cara
menghitung ukuran zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor
unta betina umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta
betina umur 3 tahun.
Contoh:
a. Aset 140 ekor, zakatnya adalah 2 ekor unta
betina umur 3 tahun dan 1 ekor unta betina umur 2 tahun. Sebab, 140 ekor
terdiri dari 50 ekor x 2, dan 40 ekor x 1.
b. Aset 150 ekor, zakatnya adalah 3 unta
betina umur 3 tahun. Sebab, 150 ekor terdiri dari 50 ekor x 3.
c. Aset 160 ekor, zakatnya adalah 4 ekor unta
betina umur 2 tahun. Sebab, 160 ekor unta terdiri dari 40 ekor x 3.
(Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib
al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 102-103).
2. Nishob dan Ukuran (kadar ) zakat Sapi
Setelah aset mencapai 60 ekor, maka setiap
kelipatan 30, zakatnya 1 ekor sapi umur 1 tahun, dan setiap kelipatan 40,
zakatnya 1 ekor sapi umur 2 tahun.
Contoh:
a. Aset 60 ekor sapi, zakatnya adalah 2 ekor
sapi umur 1 tahun, sebab, 60 ekor terdiri dari 30 ekor x 2.
b. Aset 70 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor
sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 70 ekor sapri terdiri
dari 30 ekor dan 40 ekor sapi.
c. Aset 120 ekor sapi, zakatnya adalah 4 ekor
sapi umur 1 tahun atau 3 ekor sapi umur 2 tahun. Sebab, 120 ekor terdiri dari
30 ekor x 4 atau 40 ekor x 3.
(Lihat Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman 103-104).
3. Nishon dan Ukuran Zakat Kambing
Setelah aset kambing mencapai 500 ekor, maka
perhitungan zakatnya berubah, yaitu setiap kelipatan 100 zakatnya 1 ekor
kambing umur 2 tahun atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
Contoh:
a. Aset 500 ekor, zakatnya adalah 5 ekor
kambing umur 2 tahun atau 5 ekor domba umur 1 tahun.
b. Aset 600 ekor, zakatnya adalah 6 ekor
kambing umur 2 tahun atau 6 ekor domba umur 1 tahun. Khusus di dalam zakat
binatang ternak dikenal istilah waqs, yaitu jumlah binatang yang berada di
antara nishab dengan nishab di atasnya, semisal 130 ekor kambing yang berada di
antara 121 ekor dengan 201 ekor. Pertambahan waqs ini tidak merubah ukuran
zakat yang wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nishab yang telah
ditentukan.
Contohnya, jumlah aset 130 ekor kambing,
zakatnya sama dengan aset 121 ekor kambing, yaitu 2 ekor kambing umur 2 tahun
atau 2 ekor domba umur 1 tahun. Hal ini berbeda dengan zakat selain binatang
ternak. Setiap tambahan aset bisa menambah ukuran zakat yang wajib dibayarkan. (Lihat
Muhammad Nawawi ibn Umar, Qut al-Habib al-Gharib, Surabaya, al-Hidayah, halaman
104).
Menurut mazhab Syafi’i, zakat binatang ternak
tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Namun menurut pendapat mazhab Hanafi,
satu pendapat dalam mazhab Maliki dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali, zakat
ternak boleh dibayarkan dalam bentuk nominal uang sesuai dengan standar harga
ukuran zakatnya. (Lihat Wuzarrah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah bi
al-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, Kuwait, Wuzarrah al-Auqaf al-Kuwaitiyah,
jilid: XXIII, halaman: 298-299).
C. Zakat Pertanian
Ada banyak jenis tanaman pangan. Tanaman pangan yang manshush (tertuang dalam teks syariat) adalah tanaman pangan yang masuk kategori biji-bijian dan bisa disimpan dalam jangka waktu lama. Dengan begitu, maka yang masuk dalam kategori jenis tanaman wajib zakat adalah gandum, padi, jagung, dan jenis kacang-kacangan (al-ful). Adapun untuk jenis tanaman produktif, adalah tanaman yang bisa dimanfaatkan segi buahnya untuk tujuan diperdagangkan. Penekanan pada sisi buah ini dikarenakan asal dari teks syariat (nash), hanya menyebutkan zakat buah (tsimar). Contoh dari tanaman ini adalah kurma dan anggur.
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau Wasaq berasal dari kata ausaq yang artinya mengumpulkan dan secara makna berarti jumlah dari hasil pertanian yang berhasil dikumpulkan oleh petani.
Satu wasaq setara dengan 60 sha, sementara 1 sha sama dengan 4 mud atau setara dengan dua telapak tangan penuh ukuran normal.
Para ulama banyak yang menafsirkan satu sha jika berbentuk beras atau gandum adalah setara dengan 3 kilogram.
Ukuran sha memang sulit jika diubah dalam satuan kilogram sehingga kerap menimbulkan perbedaan pendapat. Seperti halnya zakat fitrah baik berupa gandum atau beras, ada ulama yang berpendapat 1 sha senilai 2,4 kilogram, ada pula yang berpendapat 3 kilogram.
Jika dua pendapat ini yang digunakan, maka perhitungannya sebagai berikut:
Pendapat bahwa 1 sha = 2,4 kg, maka 5 wasaq x 60 sha x 2,4 kilogram adalah 720 kg.
Sementara, pendapat bahwa 1 sha = 3 kg, maka 5 wasaq x 60 sha x 3 kg adalah 900 kg.
Melalui perhituangan ini, bisa disimpulkan bahwa hasil pertanian yang sudah mencapai 720 kg atau 900 kg maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Sementara itu, besaran nisab dan ketentuan zakat pertanian juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 tahun 2014.
Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa besaran nisab pertanian adalah 653 kg gabah dengan nilai yang harus dibayarkan sebesar 10 persen untuk tadah hujan dan 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.
Angka 653 kg ini merupakan konversi dari 5 wasaq, dimana 1 wasaq sama dengan 60 sha, dan 1 sha sama dengan 2.176 kg, sehingga 5 wasaq sama dengan 5 x 60 x 2.176 kg = 653 kg.
Zakat tanaman pangan dibayarkan ketika panen dan jumlahnya sudah melebihi nisab. Misalkan seorang petani menghasilkan 1 ton gabah dengan metode pengairan irigasi maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 50 kg gabah.
Contoh lain, ketika seorang petani menghasilkan 10 ton gabah dan menggunakan biaya produksi sekitar Rp 15.000.000. Diketahui harga gabah sekitar Rp5000/kg, sehingga penerimaan petani adalah Rp5000 x 10.000 kg atau sama dengan Rp50.000.000 per panen. Oleh karena itu, petani tersebut wajib membayar zakat sebesar 500 kg gabah (10.000 kg x 5 persen).
Pendapat lain menyatakan 815 kg untuk beras dan 1.631 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah kering. Akan tetapi, jika hasil pertanian itu bukan merupakan bagian dari makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan nilai nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras/sagu/jagung/ubi/singkong). (sumber : Kiai Ma’shum, Fathu al-Qadir fi ‘Ajaib al-Maqadir, halaman 20-21)
Syariat
Islam sebenarnya membagi zakat pertanian berdasar dua kategori lahan. Pertama,
lahan tadah hujan (‘atsary), dan kedua lahan irigasi berbayar (dawalib). Namun,
berbekal mencermati realitas di masyarakat, ada juga lahan yang di waktu musim
penghujan, ia mendapat siraman air hujan dan sudah mencukupi. Namun, ketika
musim kemarau, areal itu disirami dengan irigasi berbayar. Berbekal realita
ini, maka para ulama memasukkan kategori lahan jenis ketiga, yaitu lahan dari
irigasi campuran. Kita akan masuk dalam penjelasan masing-masing.
Dalam kitab Kifayatu al-Akhyar, Juz I, halaman 189 :
إن سقيت بدواليب أو غرب نصف العشر
Artinya:
“Jika sebuah tanaman diairi dengan menggunakan gayung atau timba yang besar,
maka zakatnya setengahnya sepersepuluh (5%)” (Kifayatu al-Akhyar, Juz I,
halaman 189). Dawalib memiliki makna dasar berupa gayung atau timba
kecil. Artinya, untuk menyirami tanaman, dibutuhkan jerih payah mendatangkan airnya
dan menyiramkannya. Andai perlu seorang pekerja untuk mendatangkan, maka
pekerja tersebut menghendaki ujrah (upah). Upah masuk dalam rumpun mu’nah
(biaya). Adanya biaya ini kemudian dijadikan illat bahwa semua kategori irigasi
pertanian yang dilakukan dengan jalan mengeluarkan biaya, adalah masuk rumpun
ma suqiyat bi dawalib (areal irigasi berbayar). Qiyas di atas sebenarnya
juga berangkat dari sebuah pengertian dalil asal berupa hadits Rasulillah
shallallahu ‘alaihi wasallam:
فِيمَا سَقَتِ اَلسَّمَاءُ وَالْعُيُونُ, أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا: اَلْعُشْرُ, وَفِيمَا
سُقِيَ بِالنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ. - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ
Artinya:
“Setiap areal yang mendapat siraman lagit, mata air, atau tadah hujan, maka
zakatnya adalah 10%. Sementara areal yang disirami dengan memakai onta, maka
zakatnya adalah 5%” (HR. Bukhari). Alhasil, lahan tanaman yang diperoleh
dari lahan irigasi berbayar, bila telah mencapai nishab dan haul, maka
kewajiban zakatnya adalah 5%.
Contoh, jika satu tahun tadah hujan harus mengeluarkan zakat sebesar 10%, maka untuk lama 4 bulan irigasi tadah hujan, maka persentase zakatnya adalah sebesar: (4 bulan/12 bulan) x 10% = 3,33%. Untuk 8 bulan irigasi berbayar, maka persentase zakatnya adalah sebesar (8 bulan/12 bulan) x 5% = 3,33 %. Total persentase tadah hujan ditambah total persentase irigasi berbayar = 3.33% + 3.33%, sehingga total 6,66%.
D. Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan adalah zakat yang
dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang
diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian
maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi:
1. Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan
2. Motivasi mendapatkan keuntungan
Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ
مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
“Dari Samurah bin Jundub Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa salla memerintahkan kami untu mengeluarkan sedekah
(zakat) dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan” [HR. Abu Daud no.
1587, Baihaqi 4/141-147).
Azas Pendekatan Zakat Perniagaan
1. Nishabnya 85 gram emas dan kadar
zakatnya 2,5%
2. Acuan perhitungan yang digunak annual report basis
3. Komoditas yang diperdagangkan halal
4. Diperhitungkan ” before tax”
5. Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah
6. Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%
7. Jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada
pihak lain
8. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan Zakat:
Contoh :
Bapak A memiliki a'set usaha
senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-.
Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai
Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat
perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-)
= Rp3.750.000,-.
Sumber materi : islam.nu.id, wikipedia.org, baznas.go.id