A. Makanan Halal
Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :
sebuah. sebuah. Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
B. Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam QS al-Maidah/5 ayat 88:
Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu percaya kepada-Nya”. (QS al-Maidah/5 : 88)
Nah, sekarang menjadi lebih jelas, bukan ?
Bagi seorang muslim makanan dan minuman itu sangat berarti dalam kehidupan. Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga
Kriteria berikut ini :
- Halal dari segi wujudnya dan zatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah SWT.
- Halal dari segi cara mendapatkannya
- Halal dalam proses pengolahannya.
Ada orang yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan makanan yang halal itu sulit. Namun banyak juga orang yang mampu menjaga diri agar makanan yang masuk ke dalam tubuhnya akan dijaga kehalalannya.
Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut :
1) Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut :
Artinya: “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaan”. (HR Ibnu Majah dan Tirmizi).
2) Makanan yang tidak kotor dan tidak dimasukkan. Hal ini sesuai rman Allah dalam QS al-A'rāf/7 ayat 157 :
Artinya : “...dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka..." (QS al-A'rāf/7 : 157)
3) Makanan yang tidak mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam QS al-Baqārah/2 ayat 168 :
Artinya : “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan kamulah yang mengikuti langkah-langkah setan Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS al- Baqarah/2 : 168)
B. Makanan Haram
Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam QS al- Māidah/5 ayat 3, yaitu:
Artinya :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih . Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (QS al-Maidah/5 : 3).
Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :
1) bangkai,
2) darah,
3) daging babi,
4) daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
6) hewan yang disembelih untuk berhala.
Semua jenis makanan yang mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan QS al-A'raf/7 ayat 33:
Artinya:
“Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala yang terlihat dan tersembunyi, dosa, dan perbuatan zalim tanpa alasan yang benar…” (QS al-A'raf/7 : 33)
Semua jenis makanan yang kotor dan termasuk (khobāis). Firman Allah dalam QS al-A'raf/7 ayat 157:
Artinya:
“... dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,...” (QS al-A'rāf /7 : 157)
Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan QS an-Nisā'/4 ayat 29 berikut:
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! anganlah kamu saling harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang” (QS an-Nisā'/4 : 29).
Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan cara batil tidak benar hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya.