Menyayangi Binatang dalam Syariat Penyembelihan

Menyayangi Binatang dalam Syariat Penyembelihan

Author:
Price:

Read more



Penyembelihan hewan ada yang bertujuan untuk dikonsumsi, namun ada yang tujuan utamanya untuk ibadah. Akikah dan kurban merupakan dua jenis penyembelihan untuk tujuan ibadah. Akikah dilaksanakan berkenaan dengan seorang anak, sedangkan kurban dilakukan berkenaan dengan rangkaian ibadah pada hari raya Idul Adha.

Wah, ajaran ajaran Islam itu begitu indah. Untuk lebih memahaminya, marilah kita beraturan bagian ini dengan penuh kesungguhan.


     1.   Tata Cara Penyembelihan Hewan

Tahukah kalian mengapa hewan yang akan melakukan terlebih dahulu terlebih dahulu? Islam mengajar setiap hewan yang akan digunakan harus disembelih sesuai ketentuan syariat Islam. Daging hewan yang sudah disembelih akan menjadi sehat untuk dikonsumsi. Namun, perlu diketahui dua jenis hewan yang dimasukkan terlebih dahulu tanpa pencaharian, yaitu ikan dan belalang.

Penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai ajaran Rasulullah saw. Penyembelihan hewan tidak sama dengan mematikan. Kalau hewan bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya ditusuk, dicekik, diracun, atau dipukul. Sedangkan penyembelihan dilakukan dengan cara dan ketentuan tertentu sesuai syariat. Hewan yang sudah hilang akan menjadi baik, sehat, serta halal untuk dikonsumsi. Sebagai orang beriman kita harus menyembelih hewan dengan baik dan benar, sebab penyembelihan yang tidak baik dan benar akan mengakibatkan hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.

 

     B.   Ketentuan Penyembelihan

Penyembelihan hewan yang akan berlangsung di sekitar terdapat orang yang menyembelih, binatang yang akan disembelih, alat penyembelihan, dan prosesnya. Perhatikan bagan berikut:

Penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran Islam adalah yang masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan berikut.

1) Ketentuan orang yang menyembelih

Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah:

a) Penyembelih beragama Islam

Hukum penyembelihan menjadi tidak sah jika dilakukan oleh orang ka! R (ingkar kepada Allah Swt.), Orang musyrik (menyekutukan Allah Swt.), Atau orang yang murtad (keluar dari agama Islam).

b) Menyembelih dengan sengaja.

Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih.

c) Penyembelih baligh dan berakal.

Tidak sah sembelihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, misalnya gila.

d) Penyembelih membaca basmalah.

Selain membaca basmalah, penyembelih juga disunnahkan membaca salawat dan takbir tiga kali. Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini.



Artinya:

Diriwayatkan dari Anas ra katanya: Nabi saw. telah ditarik dua ekor kiba berwarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih penyembuhan dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir dan meletakkan kaki baginda di atas belikat. (HR Bukhari dan Muslim).


2) hewan ketentuan yang akan disembelih

a) Hewan dalam keadaan masih hidup.

Tidak sah hukumnya menyembelih hewan yang sudah mati. Hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas syarat kita mendapatkannya belum mati, lalu kita sembelih, maka hukumnya halal dimakan. Allah SWT. berfirman:

Artinya:

Ketentuan hewan yang akan disembelih adalah sebagai berikut.

“Diharamkan bagimu, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. (QS al-Māidah / 5: 3).

b) Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal.

Hewan yang haram dikonsumsi seperti tikus, katak, babi, anjing dan kera tidak sah disembelih. Dengan kata lain, meskipun disembelih hukumnya tetap haram dikonsumsi.

3) Ketentuan alat penyembelih

Alat yang digunakan untuk menyembelih pengamatannya memenuhi ketentuan berikut.

a) Tajam dan dapat melukai.

Ketajaman alat perlengkapan agar proses penyembelihan berlangsung cepat sehingga

hewan tersebut segera mati. Boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam.

b) Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.


4) Ketentuan proses menyembelih

Agar proses penyembelihan menjadi sah maka harus memenuhi  ketentuan sebagai berikut.

a) Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan hingga terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.

b) Pada waktu menyembelih hewan, menyembelih hewan harus memastikan bahwa ia sudah memotong / memutuskan bagian-bagian berikut.

  1. saluran pernafasan;
  2. saluran makanan;
  3. dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan.

Bila ketiga bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.

C. Tata Cara Penyembelihan Hewan

Cara penyembeihan hewan ada dua macam, yaitu penyembelihan secara tradisional dan penyembelihan mekanik (modern). Penyembelihan tradisional adalah penyembelihan hewan

menggunakan alat sederhana, seperti pisau, parang, pedang, dan lain sebagainya. Sedangkan penyembelihan mekanik adalah penyembelihan menggunakan mesin pemotong hewan. Untuk memahami kedua macam cara penyembelihan tersebut, bacalah dengan cermat uraian berikut ini.

 

1) Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional

Cara penyembelihan tradisional adalah sebagai berikut.

a) lubang penampung darah.

b) Hewan yang akan dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah.

c) Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat.

d) Leher hewan ditempatkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan

e) Berniat menyembelih.

f) Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali. 

g) Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan.

Sembelihlah sampai terputus tenggorokannya, saluran makanan, dan urat lehernya.

 

Dalam proses penyembelihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu:

i) mengasah alat menyembelih setajam mungkin,

ii) menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat, dan

iii) menyembelih di pangkal leher.

 

Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyembelihan yaitu:

i) menyembelih dengan alat yang kurang tajam,

ii) menyembelih dari arah belakang leher,

ii) menyembelih sampai putus seluruh batang lehernya, serta

iV) menguliti dan memotong bagian tubuh sebelum hewan itu benar-benar mati.


2) Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik

Penyembelihan mekanik dilakukan agar penyembelihan bisa lebih cepat. Penyembelihan seperti ini biasanya dilakukan di tempat khusus penyembelihan hewan atau RPH (Rumah Penyembelihan Hewan).

Adapun tata cara penyembelihan mekanik, yaitu cara mengemudi

berikut.

a) Memastikan mesin pemotong hewan dalam keadaan baik.

b) hewan-hewan yang akan disembelih pada tempat pemotongan.

c) Penyembelih (operator mesin) merekomendasikan untuk menyembelih.

d) Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali.

e) Lakukan penyembelihan dengan menghidupkan mesin pemotong.

Tahukah kalian bagaimana hukum mengonsumsi hewan yang disembelih secara mekanik? Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik adalah halal syarat syarat-syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi.

Lalu bagaimana hukum mengonsumsi daging hewan hasil berburu? Hukumnya halal ketika akan berburu membaca asma Allah Swt. Berburu hewan seperti rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai bagian tubuh mana saja yang dapat mengalirkan darah dan siap mati.

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa'labah ra katanya: Nabi saw telah bersabda: Apabila kamu melontar anak panahmu pada binatang buruan, lalu hilang kemudian kamu menemuinya, maka makanlah selagi tidak ada busuk.“ (HR Bukhari dan Muslim).







0 Reviews